Dijadikan Tersangka Atas Laporan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Agar Tidak "Cerewet" Lagi
Dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan yang membuat Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati dijadikan tersangka dinilai sebagai pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
Bahkan, penetapan tersangka keduanya oleh polisi juga dinilai tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Luhut Binsar Pandjaitan belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga, alat bukti tidaklah cukup menjadikan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Rabu (23/3).
Semestinya, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian, kata dia, penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," sesalnya.
Lebih jauh, ia melihat proses hukum dua aktivis HAM ini sebagai bentuk pembungkaman dari penguasa atas suara-suara kritis dari rakyat. "Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, sekalipun apa yang disampaikan (Fatia dan Haris) itu atas dasar hasil riset," cetusnya.
Sebelumnya Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku akan buka-bukaan soal data dugaan ada campur tangan Luhut Panjaitan di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas tersebut.
“Kalau ditahan, intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal dan kami juga siap buka data ke publik,” ujarnya.
Sedangkan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ada perlakuan khusus dari pihak kepolisian terhadap Menteri Luhut Panjaitan.
Pasalnya banyak sejumlah kasus yang dilaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya termasuk laporan sejumlah masyarakat, namun laporan tersebut tak kunjung ada progres penyelidikannya.
Haris juga mempertanyakan sikap moderat kepolisian yang tak pernah memfasilitasi untuk membuka ruang diskusi atas dugaan keterlibatan Luhut terhadap skandal di Intan Jaya Papua itu. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: