Ganti Untung Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Mulai Dibayarkan, 12 Bidang Tanah Ditunda

Ganti Untung Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Mulai Dibayarkan, 12 Bidang Tanah Ditunda

Janji pemerintah untuk segera membayar ganti untung bagi warga yang melepaskan lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Bener mulai direalisasikan. 

Pembayaran 38 bidang lahan milik 31 warga dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo di Halaman Office Resort PT Pembangunan Perumahan (PT PP) di Desa Karangsari. 

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan ganti untung dibayarkan karena seluruh tahapan pelepasan lahan dinyatakan sudah lengkap. Andri mengharapkan warga dapat memanfaatkan dana yang diterimanya sebaik-baiknya.

"Pembayaran ganti rugi ini merupakan tahap terakhir dalam pengadaan tanah. Silakan dipergunakan sebaik-baiknya. Semoga tidak ada kekeliruan nominal yang tertera di buku tabungan dengan nilai yang telah diberikan disurat pada saat musyawarah," ujarnya. 

Camat Bener, Agus Widiyanto menyampaikan 31 orang yang menerima pembayaran merupakan pemilik atas 38 bidang lahan di lima desa. Antara lain di Desa Nglaris 10 bidang, Karangsari 1 bidang, Guntur 18 bidang, Redin 1 bidang, dan Kemiri 7 bidang. 

Dia berpesan warga agar memanfaatkan uang yang telah diterimanya sebaik-baiknya. Selain itu, Camat mewanti-wanti warganya untuk berhati-hati terhadap oknum yang hendak memanfaatkan adanya uang ganti kerugian. 

"Silahkan dimanfaatkan uang ganti kerugian sebaik-baiknya untuk keperluan keluarga, hati-hati dengan oknum-oknum yang memanfaatkan adanya uang ganti kerugian, simpan uang ganti kerugian di rumah yang seperlunya saja," pesan Agus. 

Dari undangan 38 bidang, yang sudah terealisasi pembayaran ganti kerugiannya ada 26 bidang, sementara 12 bidang lainnya dipending (return). Warga pemilik 12 bidang dari Dusun Kalipancer Desa Guntur tidak hadir dan meminta pembayaran dibarengkan dengan Warga Desa Kalipancer.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berkomitmen pembangunan Bendungan Bener harus betul-betul menguntungkan rakyat. Proses pembayaran lahan warga yang sudah sepakat dibebaskan dan lengkap proses administrasinya, ditargetkan rampung H-7 menjelang Idul Fitri tahun ini. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: