Ada Wacana Pencabutan Pupuk Subsidi ZA dan SP-36, Ini Penjelasan DPKP

Ada Wacana Pencabutan Pupuk Subsidi ZA dan SP-36, Ini Penjelasan DPKP

Adanya wacana pencabutan subsidi pupuk ZA dan SP-36 mendapatkan penolakan oleh sejumlah petani bawang merah di Kabupaten Brebes. Pasalnya, jika pencabutan itu terjadi akan sangat berdampak bagi para petani bawang di Brebes. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Brebes Yulia Hendrawati dikonfirmasi membenarkan soal rencana pencabutan subsidi pupuk ZA dan SP-36.

Itu sesuai dengan surat yang diterima oleh pihaknya dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditandatangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida dengan nomor 8133./SL 320/B.5203 2022 terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI  atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. 

"Nah di sini diantaranya menyampaikan bahwa mengurangi pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK. Padahal sebelumnya pupuk subsidi ada, Urea, NPK, ZA dan SP-36. Artinya nanti pupuk ZA dan SP-36 tidak masuk pupuk bersubsidi,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, nantinya tidak hanya ZA dan SP-36 yang subsidinya bakal dicabut, ada pupuk subsidi lainnya yang bakal dicabut. Yakni pupuk organik.

Namun hal itu tidak menjadi masalah, karena sudah bisa diproduksi sendiri oleh petani. 

"Jadi memang itu yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementan, yang nanti pelaksanaannya direkomendasikan pada Juli mendatang," jelasnya. 

Ditambahkannya, memang untuk pupuk jenis ZA dan SP-36 ini lebih banyak untuk tanaman holtikultura. Sedangkan urea dan NPK untuk tanaman padi.

Dengan dihapuskannya ZA dan SP-36 dari daftar pupuk subsidi, berdampak pada naiknya biaya yang dikeluarkan oleh petani.

Karena mereka harus membeli pupuk nonsubsidi. Dan harga pupuk nonsubsidi juga cukup tinggi harganya. 

"Nanti tentunya terkait dengan pembiayaan budidaya untuk tanaman hortikultura ini akan menjadi lebih tinggi. Karena pembiayaan lebih tinggi ini, ya kemungkinan nanti akan berdampak pada harga. Meskipun kalau nanti harganya tetap berarti keuntungan petani itu menjadi lebih kecil daripada sebelumnya,” ucapnya. 

Lebih lanjut, terkait wacana pencabutan itu, dirinya meminta kepada petani tidak perlu menanggapi secara berlebihan. Dijelaskannya, bahwa pupuk NPK dan Urea ada kandungan unsur P yang ada dalam pupuk SP-36. Sementara dalam ZA ada unsur sulfur. 

"Jadi petani tidak perlu panik, dalam pupuk NPK urea ada kandungan  P seperti yang ada dalam SP-36. Dalam ZA ada sulfur yang tersedia dalam tanah. Jadi nanti kita akan memberikan edukasi ke petani terkait hal ini," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, petani bawang merah di Kabupaten Brebes mengaku keberatan terkait wacana penghapusan tiga jenis pupuk bersubsidi yang saat ini tengah di bahas oleh pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: