Bunuh Wanita WNI, Dua Pekerja Indonesia Dieksekusi Mati di Arab Saudi
![Bunuh Wanita WNI, Dua Pekerja Indonesia Dieksekusi Mati di Arab Saudi](https://radartegal.disway.id/ll/2203/egti.pzm.jpeg)
Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Indonesia (WNI), Kamis (17/3) pagi, waktu Jeddah. Keduanya dieksekusi mati karena kasus pembunuhan berencana sesama WNI.
Kepastian eksekusi mati itu diungkapkan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Judha mengatakan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.
Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama. Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018 lalu.
Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Pada 2 Juni 2011, AA, NH, dan Siti Komariah (SK) ditangkap Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, Fatmah alias Wartinah. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat, karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.
Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali. Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan.
Utamanya melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh. Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman eduanya.
Termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali, mendampingi persidangan 10 kali, penunjukan pengacara, dan penelusuran langsung ke aparat hukum terkait 14 kali.
Selain itu juga penyampaian memori banding sebanyak sua kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali melalui pengacara, dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.
Sementara langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh selama berjalannya proses tersebut. Yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi.
Juga dilakukan pengiriman surat Menlu kepada Menlu Arab Saudi serta pengiriman Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dilakukan sebanyak dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: