Dituding Sosok Dibalik Kekayaan Juragan 99, Begini Klarifikasi Lengkap Kaji Edan

Dituding Sosok Dibalik Kekayaan Juragan 99, Begini Klarifikasi Lengkap Kaji Edan

Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ramai diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini. Sosoknya dikait-kaitkan sebagai orang di balik harta kekayaan Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya atau yang beken dikenal sebagai Juragan 99.

Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasinya melalui video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” kata pria yang dapat julukan Sultan Jagakarsa ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).

Hal yang sama juga diungkapkannya perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah hal itu.

"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.

Kaji Edan mengatakan peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka.

"Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya ' nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten'." katanya.

Sumber kekayaan Juragan 99 banyak diragukan warganet, sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan mulai terkuak. Padahal, diketahui Juragan 99 memiliki beberapa bisnis. 

Salah satu pengguna twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.

Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, utamanya yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang kali pertama memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,  jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

" Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.

Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. " Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut,” tutup Kaji Edan. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: