Kembali Digarap KPK, Budhi Sarwono Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Belum tuntas kasus dugaan korupsi, Budhi Sarwono kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pencucian uang.
Budhi Sarwono sendiri saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia disangka turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Bupati Banjarnegara nonaktif ini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ditemukannya berbagai alat bukti baru.
"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (15/3).
Di antaranya kata Ali, uang hasil dari tindak pidana korupsi dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," pungkas Ali dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: