296.104 Warga Kabupaten Tegal Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan Capai Rp95,77 Miliar
Hingga Februari lalu, 296.104 warga di Kabupaten Tegal belum menjadi peserta BPJS Kesehatan atau tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan, Kamis (10/3).
Menurut Yusef, berdasarkan data capaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan Cabang Tegal jumlah penduduk di Kabupaten Tegal yang telah terlindungi JKN ada 1.368.484 peserta. Nominal itu setara dengan 82,21 persen dari total penduduk yang mencapai 1.664.588 jiwa.
Karenanya, untuk mencapai UHC, tambah Yusef, BPJS Kesehatan akan terus menggenjot optimalisasi pelaksanaan program JKN. Sehingga target sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera terealisasi.
°Kita masih membutuhkan sekitar 18 persen penduduk lagi agar UHC dapat tercapai di Kabupaten Tegal. Tentunya kami membutuhkan bantuan dan sinergitas dari semua pihak, karena JKN adalah program kita bersama " kata Yusef.
Dipaparkan Yusef, sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM 2020-2024, pemerintah menetapkan UHC minimal 98 persen penduduk terdaftar dalam program JKN. Artinya, ungkap Yusef, di 2024 mendatang seluruh warga masyarakat sudah harus terlindungi jaminan kesehatan.
"Di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 133 ribu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih menunggak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp95,77 miliar," beber Yusef.
Yusef merinci besaran nominal tunggakan yang dimiliki peserta bervariasi, mulai dari 1 hingga maksimal 24 bulan. Yusef mengharapkan semua peserta JKN yang menunggak segera melakukan pembayaran.
"Ketepatan pembayaran iuran adalah kunci keberlangsungan program JKN. Ini tak lain karena azas gotong royong yang melekat dalam JKN," pungkas Yusef. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: