Kabar Gembira, Ketua RT/RW di Kota Tegal Sedang Diupayakan Terlindungi BPJamsostek

Kabar Gembira, Ketua RT/RW di Kota Tegal Sedang Diupayakan Terlindungi BPJamsostek

Pemkot Tegal berupaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi Ketua RT dan RW di wilayahnya. Apalagi, saat ini sudah ada peraturan daerah serta perjanjian kerjasama yang mengaturnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), R Heru Setyawan mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Di pasal 47 disebutkan seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Optimalisasi Kepesertaan. 

"Di pasal 3 MoU itu, salah satunya RT dan RW perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam upaya itu, kami mencoba menindaklanjuti agar ada perlindungan kepada mereka," ujarnya. 

Menurut Heru, sesuai arahan Wali Kota Tegal, untuk sementara yang di cover adalah ketua RT dan RW. Kemudian, dari Mou itu, ada item yang menyebutkan untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS dengan OPD yang diberi kewenangan. 

"Kami sudah menyiapkan draf perjanjian kerjasamanya antara BPJS dan masing-masing Camat se-Kota Tegal," jelasnya. 

Meski begitu, kata Heru, sesuai arahan Wali Kota pihaknya diminta untuk berkonsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua RT dan Ketua RW. Apakah nantinya dimasukan kedalam Bantuan Operasional Pemerintah (BOP), atau dianggarkan secara tersendiri. 

"Sambil menunggu proses itu, kami mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk memberikan CSR-nya dalam bentuk memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT dan Ketua RW, minimal di wilayahnya," tandasnya. 

Heru menyebutkan, di BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat program untuk perlindungan ketenagakerjaan. Khusus untuk RT dan RW ini ada dua program yang diikutkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

“Ini berarti di dalam melaksanakan tugas RT/RW ketika ada risiko kecelakaan kerja RT dan RW ada manfaat yang diterima dari Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga ketika meninggal dunia,” imbuh Heru. 

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan para Ketua RT dan Ketua RW ini merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya Ketua RW memiliki mobilitas yang tinggi, sebab harus menjangkau warganya secara langsung. 

"Selain itu mereka juga bertemu dengan banyak orang. Hal ini tentunya juga mendatangkan resiko keselamatan yang cukup besar pula  bagi mereka. Karena itulah saya menganggap jaminan sosial tenaga kerja sangat penting bagi Ketua RW di Kota Tegal," urai Johardi. 

Johardi menambahkan, Jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk penghargaan, kepada para Ketua RW yang selama ini telah membantu jalannya roda pembangunan di Kota Tegal. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: