Anggaran Minim, Perda tentang BPBD Brebes Bakal Segera Rampung
Panitia Khusus (Pansus) 29 DPRD Brebes tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menyelesaikan tugasnya untuk membentuk Perda tentang BPBD.
Hal ini diketahui saat Rapat Pansus 29 DPRD Brebes dengan Dinas Sosial (Dinsos), Dindikpora, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Brebes, serta BPBD setempat, Rabu (02/3) siang, di Ruang Komisi III DPRD Brebes.
Wakil Ketua Pansus 29 DPRD Brebes Tri Murdiningsih mengatakan, kinerja pansus 29 masuk dalam penyelesaian yang terkait penanganan bencana alam.
"Perda BPBD sangat diperlukan dikarenakan selama ini anggaran soal penanganan bencana di Kabupaten Brebes sangat minim," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini anggaran penanganan bencana di Brebes tidak sebanding dengan anggaran yang diperlukan dalam penanganan bencana di Kabupaten Brebes.
"Brebes ini masuk dalam daerah yang rawan bencana, sehingga diperlukan penanganan yang maksimal untuk mengatasi dampak bencana," jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tidak hanya anggaran yang minim, untuk fasilitas penanganan bencana saja masih jauh dari kebutuhan yang ada seperti kendaraan.
"BPBD Brebes saja hanya memiliki anggaran penanganan bencana sebesar Rp5 miliar. Sementara penanganan bencana di Dinas Sosial hanya Rp20 juta, ini jelas tidak mencukupi untuk persediaan kebutuhan stok pangan," bebernya.
"Saya akan memperjuangkan soal anggaran bagi penanganan bencana dalam rapat badan anggaran (Banggar). Sehingga, penanganan pascabencana di Brebes bisa maksimal," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: