Sedang Isoman, Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi yang Dijadikan Tersangka Dihentikan Polisi
Polri akhirnya resmi menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan pidana korupsi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini, dari hasil gelar perkara kemarin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3) malam.
Menurut Dedi, karena kasus ini sudah P21 dan untuk tertib adminitrasi, akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa dihadiri Nurhayati yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menyikapi kasus Nurhayati, beber Dedi, akan menjadi bahan evaluasi dan analisa oleh setiap jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Utamanya dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
Proses gelar perkara, dikatakan Dedi menjadi kontrol dalam melihat sebuah kasus dan sejak awal gelar perkara dilakukan bersama-sama oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Biar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda. Sehingga kasus-kasus seperti ini di kemudian hari jangan sampai terulang kembali,” tandas Dedi.
Karena dalam aspek legal hukum, jelas Dedi, mengacu atau berpedoman kepada hukum acara pidana. Selain itu, masing-masing instansi seperti Kejaksaan dan Kehakiman memiliki Undang-Undang tersediri.
Sehingga kemungkinan berbeda dalam menafsirkan ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana berpeluang terjadi. Seperti kasus Nurhayati, ungkap Dedi, terdapat perbuatan melanggar hukum namun tidak ada niat jahat.
Nurhayati hanya melanggar secara adminitrasi yakni Peraturan Kemendagri terkait dengan tata kelola APBD Desa.
“Jadi kalau kita bicara tentang kasus ini kita harus melihat secara utuh. Jadi tidak bicara soal legal justice tapi kita bicara juga soal sosial justice,” pungkas Dedi. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: