Usul Pemilu 2024 Ditunda untuk Jerumuskan Presiden Jokowi?
Sejumlah pihak mulai mewacanakan penundaan Pemilu 2024 dengan mengungkapkannya ke publik. Termasuk dari tokoh parpol pendukung pemerintah.
Terkini usulan penundaan Pemilu 2024 diucapkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Wakil Ketua DPR RI itu mengusulkan supaya kontestasi lima tahunan itu ditunda 1-2 tahun lagi.
Tapi banyak pihak yang menegaskan usulan agar Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan presiden, bisa jadi disuarakan untuk merusak citra Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengungkapkan dugaan itu menyusul permintaan parpol koalisi pemerintah agar Pemilu 2024 ditunda.
Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
"Saya menduga, partai-partai politik yang mendorong pemilu diundur dan perpanjang masa jabatan presiden, berkeinginan menjerumuskan Presiden Jokowi," ujar Iwan Sumule dalam cuitan akun Twitternya, Jumat (25/2).
Iwan mengatakan, secara konstitusional tidak ada celah untuk menunda pemilu ataupun memperpanjang masa jabatan presiden.
"Dan sampai saat ini, saya belum menemukan alasan dan dasar konstitusionalnya untuk mundurkan pemilu dan perpanjang masa jabatan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi usulan ditundanya Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua DPR RI yang akrab disapa Cak Imin itu mengusulkan Pemilu 2024 ditunda selama 1-2 tahun. Mardani menegaskan partainya tetap konsisten pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.
"PKS akan konsisten berjuang sesuai dengan konstitusi, pemilu tiap 5 tahun dan maksimal dua periode untuk jabatan presiden," kata Mardani, Rabu (23/2).
Mardani menjelaskan pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan. Sebaliknya, niat berkuasa lebih lama yang dapat mengganggu demokrasi di Indonesia. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: