Penerima KPM Disuruh Beli Sembako Pakai Surat Pernyataan, Sekda Brebes Bilang Begini

Penerima KPM Disuruh Beli Sembako Pakai Surat Pernyataan, Sekda Brebes Bilang Begini

Dan dalam surat pernyataan itu, tertuang tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Informasi yang didapat, dalam catatan nota pembelian oleh KPM disitu terteras beras 36 kilogram seharga Rp396.000 dan telur 1,5 kilogram seharga Rp34 ribu. 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cikeusal Lor Irwan Susandhi melalui Sekdes Gilang Ningrum Kusumah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui prihal surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pihaknya beberapa hari yang lalu hanya menerima surat undangan untuk pengambilan BPNT dan surat pernyataan. 

"Kami itu ngertinya itu sudah resmi. Dalam surat pernyataan itu bunyi tanggung jawab mutlak dan di bawahnya ada cap Dirjen Fakir Miskin," ujarnya, Kamis (24/2). 

Ditegaskannya lagi, mengenai adanya surat pernyataan untuk beli sembako kepada KPM, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu. Dan pihaknya hanya membagikan surat undangan pengambilan bantuan BPNT. 

"Dari informasi yang saya terima, setelah di lokasi pengambilan sembako ternyata ricuh, ada arahan untuk membeli sembako berupa beras dan telur. Dengan menyisakan uang sebesar Rp179 ribu," jelasnya. 

"Jadi mengenai surat pernyataan itu ternyata tidak resmi. Dan tadi saya ditelpon juga bahwa surat itu gak resmi. Jadi, desa sama sekali tidak tahu," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Brebes Hasan Bisri saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendengar informasi pembagian BPNT Tunai yang dipusatkan di Balai Desa Cikeusal Kidul. 

Ditegaskannya, surat pernyataan yang menyatakan uang BPNT untuk belanja di tempat tertentu itu tidak benar. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut. 

"Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dan Kemensos belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum," kata Hasan Bisri. 

Hasan menjelaskan, dalam penyaluran BPNT kali ini, para KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode Januari hingga Maret. Dan KPM diperbolehkan membeli sembako di warung atau toko mana saja. 

"(Bisa) belanja di warung atau toko terdekat. Tapi harapannya untuk perbaikan gizi," ucapnya. 

"Dan mengenai kejadian di Ketanggungan kita sudah konfirmasi kenapa bisa terjadi seperti itu. Itu perjanjian dari mana, siapa yang menyebarkan dan yang membagikan itu sudah kita tanyakan," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: