Mantan Menteri Siap-siap Laporkan Menteri Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumus yang membandingkan suara dari pengeras Masjid dengan gonggongan anjing sepertinya akan berbuntut panjang.
Pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan melaporkannya ke polisi. Roy menilai statement Menag diduga menistakan agama seperti yang diatur dalam UU ITE.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis (24/2).
Roy menilai komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap sudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
Menurut Menag, SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain. Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing.
Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing. "Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.
Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: