Dugaan Kasus Penghinaan Agama Jenderal Pembreidel Baliho Habib Rizieq Dihentikan Puspomad
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menghentikan kasus dugaan penghinaan agama oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Penghentian tersebut karena dugaan kasusnya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapen Puspomad Letkol (Cpm) Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (24/2).
Keputusan dihentikan kasus itu, setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
Dikatakan Kapen Puspomad, tim penyidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari lalu dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.
Baik dari ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Dari hasil keterangan ahli ITE, Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang menjeratnya.
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," kata Mudjiono.
Dudung dilaporkan ke Puspomad oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Dudung dilaporkan terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: