67 PPPK Nonguru Resmi Terima SK Pengangkatan

67 PPPK Nonguru Resmi Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 67 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 menandatangani Perjanjian Kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 810/007.K/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pengangkatan PPPK nonguru di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (23/2).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi berpesan, setelah resmi menjadi tenaga PPPK, para pegawai diminta untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika yang melekat pada diri sendiri. 

Memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi. 

"Kemudian, memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas sebagai aparatur negara," katanya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetyo dalam laporannya menyampaikan, sebenarnya formasi PPPK Nonguru 2021, yang diusulkan sebanyak 168 formasi. 

Dari jumlah itu, yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 121 formasi. 

"Dari 121 formasi itu, ada 930 orang yang melamar. Kemudian, peserta yang lulus seleksi administrasi 417 orang," ujar Ilham. 

Menurut Ilham, peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK sebanyak 391. Kemudian yang lolos seleksi sebanyak 67 orang. 

Dengan rincian berdasarkan formasi, Tenaga Kesehatan 56 orang, formasi Tenaga Teknis sebanyak 11 orang, dan jika berdasarkan pendidikan terdiri dari Sarjana 13 orang dan 54 orang dari sumber Diploma III. 

"PPPK yang pada hari ini menandatangani perjanjian dan menerima SK Wali Kota sebanyak 67 orang," tandasnya. 

Ilham menambahkan, penandatanganan perjanjian kerja dilakukan wali kota Tegal dan PPPK Nonguru dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun. 

Wali kota telah mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada kepala BKPPD Kota Tegal, untuk menandatangani perjanjian kerja tersebut. (muj/ima)

Sumber: