Pamong Pelapor Dugaan Korupsi Kadesnya Jadi Tersangka, Polisi dan Jaksa Saling Tuding

Pamong Pelapor Dugaan Korupsi Kadesnya Jadi Tersangka, Polisi dan Jaksa Saling Tuding

Penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Jaksa dan polisi saling berbantahan. 

Menyikapi kasus dugaan korupsi itu ternyata jaksa dan polisi tidak segendang sepenarian. Yakni terhadap penetapan tersangka Nurhayati, bendahara Desa Citemu atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp818 juta dari 2018-2020.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Nurhayati. Namun dalam penyidikan, dia malah ikut ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Desa Citemu, Supriadi, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (hasil perkara pidana sudah lengkap).

"Penetapan tersangka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan masukan dari JPU Kejari Kabupaten Cirebon," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).

Status Nurhayati selaku Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh Jaksa. Namun, penyidik Polres Cirebon.

"Kami tidak bisa mengintervensi penyidik. Yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan alat bukti," kata Hutamrin dalam keterangannya, Minggu (20/2).

Nurhayati kecewa atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Lewat video yang direkam, dia menumpahkan kekesalannya dan menceritakan duduk persoalan kasus tersebut.

Tak lama berselang, kasus ini menjadi viral di media sosial. Sebagai pelapor, kasus Nurhayati mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK berencana menemui Nurhayati. “LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati guna menjelaskan hak konstitusional yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya LPSK jika membutuhkan perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Minggu (20/2).

Mareger mengatakan penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum, dan publik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," ungkapnya. (antara/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: