Urus Sertifikat Tanah di Kota Tegal Sekarang Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Urus Sertifikat Tanah di Kota Tegal Sekarang Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah atau bangunannya.

Komitmen BPN ini dilakukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diungkapkan Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin Karepesina, Kamis (17/2) lalu.

“Kami selalu siap mendukung program pemerintah, utamanya terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini," kata Nurdin saat dikunjungi  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan.

Ditambahkan Nurdin, dukungan itu akan dilakukan BPN dengan memproses pelayanan tanah, selaras dengan inpres. Yakni dengan mewajibkan setiap kepesertaan JKN aktif saat pengurusan administratif kepemilikan tanah atau bangunan.

"Itu bisa dibuktikan dengan fotocopy kartu peserta JKN yang berlaku pada 1 Maret mendatang,“ ujarnya. 

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  

Sekadar diketahui saat ini sedang digalakkan program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC) dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah. Untuk wilayah Kantor Cabang Tegal tercatat 3.465.249 jiwa dari total 3.914.743 jiwa penduduk telah terdaftar menjadi peserta JKN.

Artinya kepesertaan penduduk di wilayah Tegal sudah mencapai 88,51 persen. Sedangkan syarat untuk masuk dalam kategori UHC adalah 95 persen dari total jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN. 

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan menngapresiasi langkah cepat BPN Kota Tegal mendukung optimlisasi program JKN di wilayahnya. 

“Kami ingin membina hubungan baik dengan seluruh stakeholder di wilayah Tegal dan sekitarnya, sekaligus bekerjasama untuk optimalisasi percepatan UHC,“ ujar Yusef. 

Sementar itu dalam Inpres diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.

Dengan adanya sinergitas ini diharapkan UHC dapat segera terwujud dan masyarakat dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan seluruhnya. (zul/rtc) 

Sumber: