Buntut Pertanyaan Hasto di Balik Wadas, Pemilik Akun Twitter @Andiarief Dilaporkan ke Polisi
Dinilai menyerang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan merugikan keluarga besar PDIP terkait proyek Desa Wadas, pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan ke polisi.
Bunyi cuitan yang dimaksud yakni, "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"
Akun @Andiarief dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan muatan penghina atau pencemaran nama baik.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus) Fuad Abdullah mengatakan, narasi yang disampaikan oleh pemilik akun Twitter @Andiarief telah menyerang Hasto Kristiyanto.
"Hal tersebut terbukti di mana cuitan tersebut direspons oleh umum dengan retweet dua ribuan lebih, disukai lebih dari tujuh ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respons negatif dari khalayak," ujar Fuad, Jumat siang (18/2).
Menurut Fuad, narasi tersebut dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang andesit dengan nama Hasto Kristiyanto.
"Sudah cukup terjadi adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun Twitter @Andiarief_. Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada Bapak Hasti Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan," jelas Fuad.
Sehingga kata Fuad, pihaknya melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ dengan Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 27 Ayat 3 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Fuad pun mengaku, pihaknya telah memberikan waktu kepada pemilik akun Twitter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui Twitter. Namun, hingga waktu yang telah diberikan selama 2x24 jam tak direspon.
"Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam pres release," kata Fuad.
BBHAR DPC PDIP Jakpus, kata Fuad, sebagai organisasi badan partai yang merupakan bagian serta mendapat surat keputusan dari pengurus DPC PDIP Jakpus mempunyai kapasitas hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut.
Dikutip dari RMOL, laporan kepada kepolisian dilakukan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara pidana khususnya pelanggaran terhadap UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: