JHT Cair Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Dinilai Tega, IPR: Pecat Saja!
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dinilai tega kepada buruh. Hal ini menyusul aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Jumat (18/2).
Menurutnya, aturan tersebut sudah seharusnya segera dicabut karena dinilai merugikan buruh. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh.
Pihaknya mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat.
“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” tandas Ujang.
Ujang menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu karena menyengsarakan kaum buruh.
“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah," tegasnya dikutip dari RMOL. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: