Tanah Seluas 11.963 Meter Persegi Akan Dibebaskan Pemkot Tegal untuk Bangun Flyover Tirus
Pemkot Tegal memastikan pembangunan Flyover (FO) Tirus akan dimulai tahun depan. Saat ini tengah dilakukan tahapan-tahapan sesuai yang disyaratkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan untuk mempersiapkan pembangunannya, Pemkot Tegal telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya melakukan review detail enginering design (DED) FO Tirus 2016 lalu, dan feasibility study (studi kelayakan) pembangunan di 2020.
"Kita sudah mulai pada 2016 dengan melakukan review DED dan dilanjutkan dengan studi kelayakan," jelasnya.
Menurut Sugiyanto, nantinya ada wilayah yang terdampak pembangunan FO Tirus tersebut. Rinciannya, tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi.
"Nantinya jalan di FO Tirus akan menghubungkan sisi utara dari Jl. Kapten Sudibyo ke selatan Jalan Teuku Umar dan ke Timur Jalan KS Tubun," ujarnya.
Ditambahkan pula, pembangunan FO Tirus akan membawa sejumlah keuntungan. Antara lain semakin dekat waktu tempuh yang dapat dihemat, pengurangan polusi, dan tundaan akibat adanya pintu perlintasan kereta api.
Jika itu terwujud, kata Sugiyanto, jarak tempuh utara-selatan yang semula sepanjang 710 meter nantinya hanya 664 meter, utara-timur dari 725 meter menjadi 732 meter
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan FP Tirus untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan diri. Mulai dari administrasi maupun jadwal pelaksanaannya.
Bahkan, Dedy Yon langsung menunjuk Sekda Kota Tegal, Johardi menjadi 'panglima' untuk memantau proses pembangunan FO Tirus.
"Saya minta pelaksanaan langkah-langkah pembangunan sudah terjadwal sejak Februari ini, dan mekanisme tahapan per bulan progresnya harus jelas," pinta Dedy Yon.
Tahapan itu, urai Dedy Yon, mulai dari penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), dan sebagainya. dalam hal ini, Wali Kota menugaskan instansi sesuai tupoksi untuk menyelesaikannya.
Kemudian Maret mendatang dibentuk tim apraisal dan Aprilnya sudah dilaksanakan pembebasan lahan. Untuk ini, ungkap Wali Kota, perlu dilaksanakan rapat gabungan koordinasi perihal mekanisme dan teknisnya.
"Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terdampak kurang memahami dan informasi, yang nantinya bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tegask Wali Kota.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau pembangunan FO Tirus dengan memasukkan program itu ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan; Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung; dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: