DPMPTSP Beri Pendampingan Usaha Mikro Kecil, Terkait Pangawasan Berusaha Berbasis Resiko
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes melakukan pendampingan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendampingan tersebut diharapkan ke depan bisa meningkatkan pendapatan investasi di Kabupaten Brebes.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Adhitya Trihatmoko mengatakan, pendampingan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Pendampingan ini kita lakukan di beberapa perwakilan wilayah kecamatan yang ada di Brebes. Baik itu di wilayah selatan, tengah, barat dan pantura," ujarnya, Rabu (16/2).
Dijelaskannya, pendampingan ini tidak lain untuk dapat meningkatkan target investasi yang ada di Kabupaten Brebes. Di mana, tahun ini target investasi di Kabupaten Brebes mencapai Rp1.411.000.000.000.
Sedangkan tahun lalu target investasi di Kabupaten Brebes mencapai Rp1.384.000.000.000.
"Untuk realisasi investasi di Kabupaten Brebes tahun lalu mencapai 263% atau sebesar Rp3.639.011.834.775," jelasnya.
Karenanya, kata dia, adanya pendampingan tersebut diharapkan ke depan pendapatan investasi di tahun ini bisa melebihi realisasi yang didapat pada tahun lalu. Untuk itu, pengawasan rutin akan dilakukan oleh pihaknya terhadap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Brebes.
"Kita harapkan dari target investasi yang mencapai Rp1.411.000.000.000 bisa tercapai. Bahakan, realisasinya bisa melebihi realisasi investasi tahun lalu," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: