Lebih Sayang Pacar daripada Orangtuanya, Anak Durhaka di Bantul Jual Perabotan sampai Genting Rumah
Akibat perbuatannya, anak durhaka Dwi Rahayu Saputra dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: