Propam Diminta Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, IPW: Jika Terbukti Pecat

Propam Diminta Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, IPW: Jika Terbukti Pecat

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Keduanya dianggap bertanggung jawab terhadap tindakan represif kepada warga Desa Wadas,

“Dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/2).

Tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang, ungkap Sugeng, merupakan pelanggaran hukum.

“Propam Polri harus memriksanya. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” pinta Sugeng.

Perintah Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo di lapangan, kata Sugeng bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Pasal dalam UUD 1945 itu juga dimasukkan pada pasal 3 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM, ungkap Sugeng secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah,” ungkap Sugeng.

Meskipun, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat. Selain itu juga menjadikan citra Polri merosot di mata masyarakat. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: