Duh, Gara-gara Covid-19 Pemerintah Masih Ngutang ke Rumah Sakit Hingga Rp25,1 Triliun
Pemerintah ternyata masih memiliki tanggung jawab pembayaran klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 Covid-19 Rp25,10 triliun per 9 Februari lalu.
Fakta baru itu diungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemarin. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah menjelaskan angka tersebut diperoleh dari total klaim rumah sakit atas biaya perawatan Covid-19 per 31 Januari 2022 Rp90,2 triliun.
Jumlah tersebut dikurangi klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp2,42 miliar. Dengan rincian klaim kadaluarsa dan tidak sesuai sebesar Rp0,68 triliun, plus klaim dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,74 triliun.
Sekadar info, klaim yang diajukan rumah sakit dapat dikategorikan dispute, apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
Utamanya terkait pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19.
"Misalnya ada ketentuan bahwa pasien yang dirawat harus tes PCR. Tapi, rumah sakit tidak melampirkan hasil tes PCR. Atau seharusnya melampirkan hasil rontgen, tapi tidak dilakukan,” jelas Siti Khalimah.
Dengan demikian, total klaim yang dibayarkan berjumlah Rp87,78 triliun. "Sebanyak Rp62,68 triliun tuntas di tahun 2021, dan masih ada sisa klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp25,10 triliun," pungkasnya. (umm/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: