Tragis! Dua Anak Kandung Usia 5 dan 7 Tahun Dicabuli, Salah Satunya Tewas
Nasib dua bocah berusia 5 dan 7 tahun ini benar-benar malang. Keduanya diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seorang ayah berinisial BN.
BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun).
Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Dikutip dari JPNN, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole.
Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang mengatakan tim dari Polres Pulau Buru sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk mengejar BN.
Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
"Diantar ke polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2).
Kombes Roem mengatakan, perintah Kapolda Maluku terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: