Tidak Halal, Mahfud MD Sarankan Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Tidak Halal, Mahfud MD Sarankan Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Pinjaman Online (pinjol) ilegal tidak dapat memenuhi persyaratan kehalalan dalam praktiknya. Karenanya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, kembali menjelaskan terkait imbauannya untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal. 

Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak, namun dirinya memberikan beberapa alasan.

Dikutip dari Fajar, Mahfud mengungkapkan, imbauan bagi para korban pinjol ilegal tersebut berdasarkan persyaratan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang mana salah satunya adalah harus ada sebab yang halal. 

“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut, baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ungkapnya dalam sebuah seminar secara virtual, Jumat (11/2).

Sehingga, berdasarkan diskusi antara pihaknya dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, disimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.

“Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu, banyak yang nuduh itu salah itu Menkopolhukam. Orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian kan banyak yang muncul begitu,” ucapnya.

Masyarakat pun pada akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal. Terbukti tidak ada lagi yang datang menagih, karena si penagih takut lantaran terus diburu.

“Begitu dia menagih berarti akan menampakkan diri siapa yang menagih itu, digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang,” ungkapnya.

Mahfud melanjutkan, para penegak hukum harus menjalankannya secara konsisten dengan menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisasikan praktik pinjol ilegal.

“Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam melakukan imbauan tersebut. Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan rakyat.

“Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat,” pungkasnya. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: