Kota Tegal PPKM Level 3 Lagi, Sebulan Portal Alun-alun Akan Ditutup di Malam Hari

Kota Tegal PPKM Level 3 Lagi, Sebulan Portal Alun-alun Akan Ditutup di Malam Hari

Status PPKM di Kota Tegal yang kini naik lagi menjadi Level 3, mulai disikapi Pemkot Tegal, dengan sejumlah anisipasi pembatasan mobilitas di sejumlah sektor.

Di antaranya dengan menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun Tegal dan Jalan Pancasila. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin apel tiga pilar, Kamis (10/2), mengatakan kegiatan digelar karena saat ini wilayah Kota Bahari dalam posisi PPKM Level 3. Data terakhir, jumlah pasien dan warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) sebanyak 259 orang. 

"Jadi dengan apel siaga ini kita akan melaksanakan upaya pencegahan. Sehingga menekan angka penyebaran Covid-19," katanya. 

Menurut Dedy Yon, mulai, Kamis (10/2) hari ini, hingga 10 Maret mendatang, akan dilakukan sejumlah pembatasan. Di antaranya menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila. 

"Kita sudah menggelar rapat koordinasi sehingga nanti pada pukul 18.00-24.00 WIB akan dilakukan penutupan portal. Itu berlaku sekitar 30 hari atau satu bulan," tandasnya. 

Selain itu, kata Dedy Yon, sebagian lampu-lampu penerangan jalan umum juga akan dilakukan pemadaman. Lampu akan dipadamkan mulai pukul 18.00-24.00 WIB. 

"Kecuali tempat-tempat penyeberangan dan perempatan. Itu harus dinyalakan demi keselamatan," ujar Dedy Yon. 

Tidak hanya itu, kata Dedy Yon, untuk obyek wisata juga akan berubah jam bukanya. Jika biasanya mulai buka pukul 06.00 WIB, maka baru akan dibuka pukul 10.00-18.00 WIB. 

"Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Karena kita lihat sendiri setiap hari Sabtu dan Minggu obyek wisata cukup ramai pada jam 06.00-10.00 WIB," jelasnya. 

Kemudian, imbuh Dedy Yon, untuk para pedagang yang menggunakan tenda dan gerobak serta cafe-cafe yang berada diluar diminta hanya melayani take away (bungkus). Sehingga masyarakat diharapkan makan di rumah saja. 

"Harapannya, semua dapat melaksanakan aturan-aturan yang ada di PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri. Sehingga, penyebaran covid-19 bisa ditekan," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: