Banyak Kapal Antre Urus Izin Melaut, Pelabuhan Tegal Tak Mampu Tampung Kapal-kapal Nelayan

Banyak Kapal Antre Urus Izin Melaut, Pelabuhan Tegal Tak Mampu Tampung Kapal-kapal Nelayan

Jumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Tegal saat ini melebihi kapasitas. Salah satu penyebabnya karena proses perizinan yang lama dan lambat.

Izin tersebut berkaitan alih alat tangkap. Yakni dari cantrang ke jaring kantong bertarik. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan kapasitas Pelabuhan Tegal hanya cukup untuk 300 kapal. Tetapi saat ini jumlah kapal nelayan yang bersandar mencapai 900-1.200 kapal. 

"Untuk parkir saja susah. Bahkan kapal-kapal purse seine yang lebih dulu bersandar, tidak bisa keluar dermaga," kata Wali Kota usai beraudiensi bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (8/2) lalu, di Semarang.

Wali Kota menambahkan kapal purse seine terhalang cantrang yang tengah mengurus perizinan. Karenanya, kata Dedy Yon, dia meminta proses perizinan bisa dipercepat.

Selain itu, Dedy Yon berharap, ada surat edaran atau diskresi. Sehingga satu atau dua bulan ke depan nelayan bisa berlayar, sambil menunggu keluarnya izin. 

"Saya minta perizinan kapal dipercepat, dan surat edaran atau diskresi agar nelayan bisa melaut untuk sementara," tambah Wali Kota. 

Mendapat usulan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung menghubungi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dikatakan Ganjar, dia kerap menerima laporan perihal kendala perizinan kapal. 

"Permohonan dari teman-teman ada semacam diskresi lah, kemudahan menjelang lebaran biar mereka bisa mendapatkan pemasukan," ungkap Ganjar.

Ditambahkan Ganjar, permintaanya langsung direspons Menteri Trenggono denga mengirimkan orangnya ke Jateng. Ganjar meminta HNSI mendata nelayan yang sudah siap persyaratannya, agar bisa dipercepat perizinannya. 

"Nanti syarat itu bisa dibantu dan nelayannya dibantu HNSI, nanti dari Kementerian mana yang bisa diberikan kemudahan. Sehingga nanti selesai, nelayan bisa melaut lagi," pungkas Ganjar. (muj/zul)

Sumber: