Alvin Lie Kebingungan, Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta

Alvin Lie Kebingungan, Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta

Peraturan baru pemerintah terkait syarat perjalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2022 membuat bingung pengamat aviasi Alvin Lie.

"Bagaimana mengetahui tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk wisata atau bisnis atau mengunjungi keluarga atau berobat atau kerja?" tanya Alvin, Senin (7/2).

Dikutip dari RMOL, SE Kemenhub No. 11/2022 menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI dan WNA, dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mereka hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Alvin mengaku kesulitan memahami peraturan tersebut. Di samping itu, Alvin juga mempertanyakan ketersediaan dan kemampuan fasilitas karantina di Denpasar, Batam, dan Tanjung Pinang untuk menampung semua pelaku perjalanan luar negeri wisata.

"Bagaimana pengawasan karantina di tiga kota tersebut? Yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan," kata Alvin.

"Apakah sudah disediakan saluran pengaduan terpadu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya?" tambahnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan transportasi lanjutan dari tiga kota tersebut ke kota-kota lainnya.

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11/2022, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.

WNA juga akan diminta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS, termasuk pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: