45 Tokoh Nasional Buat Petisi "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota"
Sebelum melakukan Judicial Review (JR) UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK), 45 tokoh nasional membuat petisi terkait Ibukota Negara (IKN). Petisi itu ternyata dibuat untuk mendapatkan dukungan moral.
Petisi itu antara lain diinisiasi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Prof Azyumardi Azra, Jakarta dan Prof Din Syamsuddin. Azyumardi Azra mengungkapkan bersama 44 tokoh lainnya menginisiasi petisi "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota".
Prof Azyumardi mengaku sebelum membuat petisi bersama dengan Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat petisi dengan tema yang sama.
Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan tandatangan dari masyarakat Indonesia. Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU IKN.
"Rencana judicial review yang sedang disiapkan, karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Jadi kalau belum ada nomornya, kemudian diajukan bisa ditolak oleh MK," ujar Prof Azyumardi.
Prof Azyumardi mengungkapkan memang sudah ada kelompok yang dipimpin Abdullah Hehamahua, telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN.
"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin dkk termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya," jelas Azyumardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Hersubeno Point, Minggu (6/2).
Ditambahkan Prof Azyumardi kelompok judicial review ini, utamanya mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi. Yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga.
"Jadi tim itu mengatakan kita belum bisa karena nomor UU-nya belum ada. Jadi kita harus tunggu dulu," ujarnya lagi.
Sehingga, kata Azyumardi, sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi. "Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya," pungkas Azyumardi.
Ke-45 tokoh menjadi inisiator petisi tersebut antara lain Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, dan Prof Daniel Mohammad Rasyied. Selain itu, ada juga Mayjen (Purn) Deddy Budiman, Prof Busyro Muqodas, Faisal Basri, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Widi Agus Pratikto, dan Prof Rochmat Wahab.
Selanjutnya ada Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, Prof Carunia Mulya Firdausy, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan, Abdul Malik.
Kemudian, Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN, Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer, Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Prof Mas Roro Lilik Ekowanti, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: