Resahkan Warga, Polisi Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Brebes
Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Brebes. Pelaku diketahui berinisial SM (26), warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Wanasari dan Satreskrim Polres Brebes.
Pelaku diketahui melakukan aksi curanmor di Desa Dumeling Kecamatan Wanasari pada Jumat (7/1) lalu. Korban adalah Gunadi (31) yang kehilangan sepeda motor dengan nomor Polisi G 6875 G.
"Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya. Tapi, keesokan harinya saat korban tersadar, ternyata kendaraan sepeda motor miliknya sudah hilang dicuri pelaku," katanya saat ungkap kasus di hadapan wartawan, Jumat (4/2).
Dijelaskannya, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut. Dari keterangan para saksi yang sempat melihat, pelaku sempat mengendarai sepeda ontel di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku sengaja meninggalkan sepeda ontelnya di rumah korban karena hanya beraksi seorang diri. Sementara pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan meninggalkan sepeda ontel di sekitar gang.
"Saat korban kehilangan sepeda motornya, sepeda diduga milik pelaku juga tertinggal di dekat rumah korban," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ungkap Arwansa, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada (31/1) lalu tanpa perlawanan.
Atas aksinya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor yang dicuri pelaku.
"Barang bukti lainnya adalah sepeda ontel milik pelaku, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: