Anak Anggota DPRD Beri Uang Damai Rp80 Juta, ABG yang Diduga Diperkosa Ngaku Tidak Pacaran
Dugaan pemerkosaan oleh AR (21), anak salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah sampai tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Oleh Polresta Pekanbaru, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (4/2) kemarin. AR keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sekitar pukul 11.05 WIB.
AR hanya bisa menundukkan kepalanya saat digelandang anggota Polresta Pekanbaru ke mobil yang akan membawanya. AR hanya menjawab singkat saat ditanyai para wartawan yang sudah lama menungguinya.
“No coment. Sama pengacara saya saja,” ucapnya.
Kanit PPA VI Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan proses tanya jawab dan pengisian blanko. Mimi melanjutkan AR tidak datang sendiri, sebelumnya kemarin telah dijemput pihak Polresta Pekanbaru.
Setelah menyelesaikan proses di Kejari Pekanbaru AR dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru untuk ditahan selama menjalani proses persidangan.
“Proses berjalan lancar. Kini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru. Berapa lamanya itu tergantung kewenangan jaksa,” jelas Mimi seperti yang dikutip dari antara.
Sebelumnya, AR sempat ditahan selama 18 hari di Polresta Pekanbaru lalu ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. “Kalau tersangka kembali mengajukan penangguhan itu tergantung jaksa,” ucapnya.
Terkait isu adanya hubungan antara korban dan pelaku, Mimi mengatakan, korban tak mengakui hal itu. “Korban tidak mengaku mereka pacaran. Keadaan korban kini baik dan masih sekolah,” tutupnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR kepada A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp80 juta. Kabar perdamaian antara kedua belah pihak sempat menghebohkan publik namun proses hukum tetap berjalan. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: