BPJS Lagi BPJS Lagi, Setiap Reses Warga Selalu Keluhkan Fasilitas Pelayanan BPJS di Rumah Sakit

BPJS Lagi BPJS Lagi, Setiap Reses Warga Selalu Keluhkan Fasilitas Pelayanan BPJS di Rumah Sakit

Anggota DPRD Kota Tegal Rosalina menggelar kegiatan reses di Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan kemarin. Sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan yang kerap dialaminya, salah satunya terkait aturan BPJS Kesehatan. 

Ditemui usai reses, Rosalina mengatakan ada berbagai usulan yang disampaikan warga. Salah satu yang disampaikan yakni terkait dengan layanan BPJS. 

"Ada beberapa usulan yang disampaikan warga. Salah satunya tentang BPJS," katanya. 

Karenanya, kata Rosalina, dirinya menghadirkan langsung dari RSUD Kardinah dalam kesempatan itu. Sehingga, bisa memberikan jawaban secara gamblang terkait pelayanan BPJS di rumah sakit itu. 

Kabid Keperawatan RSUD Kardinah Kota Tegal Wiharto mengatakan dalam kegiatan reses itu warga banyak yang bertanya terkait tentang BPJS. Perlu diketahui bersama, persyaratan penggunaan layanan sudah ditentukan BPJS, sehingga pihaknya hanya melaksanakan. 

"Jadi misalnya, saat dirawat dan belum bayar BPJS, maka dia kena denda. Kalau tidak dirawat tidak kena denda. Itu dari sananya," katanya. 

Kemudian, kata Wiharto, untuk BPJS penerima bantuan iuran (PBI) tidak bisa naik kelas, tetapi terkadang ada yang naik. Selanjutnya, kalau pengurusan kepesertaan BPJS baru dilakukan saat dirawat, itu masa aktifnya sebulan mendatang. Pada masa itu, dikenakan pasien umum. 

"Seringnya, ributnya saat dirawat. Tahunya itu rumah sakit. Kalau sudah pakai BPJS tidak ada pungutan apapun," tegasnya. (muj/zul)

Sumber: