Baliho Usut KM50 Mulai Dipasang di Mana-mana, Netizen: Dudung Pasti Ketar-ketir Lihat Ini

Baliho Usut KM50 Mulai Dipasang di Mana-mana, Netizen: Dudung Pasti Ketar-ketir Lihat Ini

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. 

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo. 

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. 

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo. (fin/zul)   

Sumber: