Kurir yang Antar Sabu 16 Kilogram Senilai Rp32 Miliar dari Myanmar Diupahi Rp100 Juta
16 kilogram sabu-sabu yang dibawa dua warga Aceh, Fadly (41) dan Armia, ternyata merupakan barang haram yang berasal dari jaringan Myanmar. Kepastian itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Harionodi Mapolda Sumsel, Rabu (2/2).
"Barang bukti sabu dikemas dengan bungkus teh bertuliskan huruf Cina itu berasal dari Myanmar. Bukan dari Cina," ujarnya.
Pengungkapan sabu yang dikemas dengan kemasan Teh Guanyinwang dilakukan usai personelnya telah melakukan penyidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ditambahkan Diresnarkoba, dari penangkapan dilakukan pengembangan informasi. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa sabu berasal dari Myanmar.
"Dikonfirmasi dari orang Cina, mereka mengatakan itu bukan produk mereka," jelasnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapat dari kedua tersangka. Keduanya telah dua kali mengantarkan pesanan paket sabu dengan jumlah yang banyak.
"Diberi upah Rp100 juta untuk satu kali pengiriman," jelas salah satu tersangka, Fadly.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan. Penangkapan besar itu merupakan bukti bahwa Palembang menjadi target pasar pengedar narkoba.
"Sabu seharga Rp32 miliar itu hendak dipasarkan tersangka di Palembang," tegasnya.
Kapolda mengungkapkan dari penangkapan sebanyak 16 kilogram sabu itu, mampu menyelamatkan 160.000 jiwa. "Ini menimbulkan kecemasan dalam diri kita. Karena narkoba telah merambah ke kalangan ekonomi ke bawah," ucapnya.
Ia juga sangat menyangkan apabila tidak adanya dana untuk membeli narkoba tersebut, mengubah pola pikir masyarakat untuk bertindak kriminal. "Apalagi kalau sedang addict, bisa buat memicu tindak kriminal," pungkasnya. (pal/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: