Dipecat Sepihak, 16 Penjaga Palang Pintu Kereta Api di Kota Tegal Wadul ke Habib Ali

Dipecat Sepihak, 16 Penjaga Palang Pintu Kereta Api di Kota Tegal Wadul ke Habib Ali

16 petugas jaga lintasan (PJL) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi DPRD Kota Tegal, Rabu (2/2) siang. Mereka mengadukan proses pemecatan yang dinilai sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub). 

Di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, Plt. Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir dan perwakilan dinas terkait, salah seorang perwakilan PJL, Teguh Puji mengatakan, surat PHK mereka terima mendadak, Senin (31/1) lalu.

Selain ujug-ujug, surat PHK itu juga tidak disertai alasan yang jelas. Padahal, mereka merasa sudah bekerja sesuai aturan dan lebih dari 10 tahun. 

"Selama ini kami belum pernah mendapatkan surat peringatan (SP) atau teguran dari Dishub. Tetapi ini kok langsung dapat surat PHK," katanya. 

Parahnya lagi, kata Teguh, posisi mereka sudah digantikan orang lain meskipun belum resmi berhenti dari tugas dan fungsinya. 

Perwakilan lainnya, Aris Munanto mengatakan, dia merasa PHK dilakukan Dishub sepihak, karena janggal. Seperti, tadinya ada 19 nama yang akan dipecat, mendadak tiga PJL bisa kembali bekerja dan batal di-PHK.

"Sore kita terima surat PHK-nya, malamnya tiga nama tidak jadi di-PHK," tandasnya. 

Plt Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan pemberhentian para PJL dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakannya itu didasarkan dari hasil evaluasi kinerja. 

"Sebab, tidak sedikit dari mereka yang melakukan pelanggaran dan diduga bekerja kurang disiplin," ujarnya. 

Bahkan, ungkap Abdul Kadir, ada yang merangkap pekerjaan di tempat lain dan meninggalkan tanggung jawabnya. Saat mereka tidak berangkat kerja, digantikan oleh orang lain. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali mengatakan, sebelum menentukan kebijakan, Dishub perlu melakukan evaluasi dan mempertimbangkannya baik-baik. Apalagi, mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun. 

"Kami harap evaluasi segera dan jangan sampai ada yang terzalimi," tandasnya. 

Habib Ali juga mengingatkan, tidak diperkenankan bagi OPD di lingkungan melakukan praktik jual beli jabatan. Kalaupun mereka melanggar, berikan surat teguran, tidak langsung dipecat. (muj/zul)

Sumber: