Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tidak Dipidana, PKS Singgung Mental
Pernyataan Jaksa Agung yang menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara mendapat sorotan dari banyak pihak.
Jaksa Agung Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR menyatakan hal ini.
“Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.
Politisi PKS Mardani Ali Sera ikut mengkritisi hal ini. Mardani menyebut jika hal tersebut tidak adil.
“Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ucapnya, Selasa (1/2).
Mardani menyebut, jika mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak.
“Logika sederhananya, jika korupsi di bawah Rp50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? Satu grup berisi 20 orang masing-masing Rp50 juta? Koruptor, bukan sekadar jumlah. Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara,” ucapnya dikutip dari Fajar.
Ia pun menyebut jika saat ini korupsi bantuan sosial maupun Dana Desa untuk warga miskin sudah terjadi di beberapa tempat.
“Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mardani menyebut jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal,” pungkasnya. (Fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: