Tahun Depan Kota Tegal Punya Perda Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal tentang Kerukunan Umat Beragama diperkirakan akan selesai pada 2023. Pasalnya, saat ini naskah akademik telah selesai dan akan masuk program legislasi daerah (Prolegda).
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat menjadi narasumber dalam talk show tentang kerukunan umat beragama kemarin mengatakan, tahun ini dewan sudah merampungkan naskah akademik rencana peraturan daerah tentang kerukunan beragama. Nantinya, akan segera masuk program peraturan daerah.
"Naskah akademik sudah selesai, dan akan masuk program peraturan daerah terkait dengan perda kerukunan antar umat beragama di 2023," ujar Kusnendro.
Karenanya, Kusnendro berharap agar semua pihak turut menjaga kerukunan hidup antar umat beraga di Kota Tegal yang sudah berjalan dengan kondusif. Utamanya di tahun politik mendatang.
"Di 2023 merupakan tahun politik, sehingga penuh kerawanan. Karenanya, perlu peran serta FKUB dan masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas wilayah," ujarnya.
Sementara, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, toleransi antarumat beragama sebagai upaya bagaimana belajar saling hormat menghormati, belajar untuk saling menyayangi.
Sebab, syarat toleransi antarumat beragama adalah bagaimana semua bisa menghormati dan menyayangi atas semua perbedaan. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: