Diperkosa Sopir Angkot Lalu Dianiaya dan Dibuang ke Sungai, Alhamdulillah Penumpangnya Selamat

Diperkosa Sopir Angkot Lalu Dianiaya dan Dibuang ke Sungai, Alhamdulillah Penumpangnya Selamat

SP (24), seorang perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di sebuah angkot, Kamis (20/1) dini hari WIB. Ironisnya, usai diperkosa korban lalu dibuang ke Sungai Ciujung setelah sebelumnya dianiaya para pelaku di dalam angkot.

Korban saat itu berangkat sendirian berniat menjenguk orangtuanya yang baru datang dari Lampung di Cikande, Kabupaten Serang. SP berangkat dari kontrakannya di Balaraja menumpak angkot jurusan ke Serang.

Saat itu, di dalam angkot tidak ada penumpang lain, hanya korban, sopir, dan kernet. Tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar SPBU Gombong, Balaraja, kernetmenutup pintu angkot lalu menganiaya korban berulang kali.

"Kernet juga menimpakan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang kepada korban," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (26/1) lalu.

Nah, ketika korban tidak sadarkan diri karena tak mampu melawan tindakan sang kernet, dia pun diperkosa sopir di dalam angkot selama perjalanan ke Cikande. Puas memperkosa korban, kedua pelaku berniat menghilangkan jejak, dengan melakukan percobaan pembunuhan.

Agar korban tewas, dia dianiaya dengan cara dicekik dan dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Lalu harta bendanya dikuras pelaku.

Mereka kemudian membuang tubuh korban yang dikiranya sudah meninggal dunia, dari atas jembatan ke aliran Sungai Ciujung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Korban tiba-tiba sadar saat sampai di air, kemudian menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepi sungai untuk selanjutnya korban meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar sungai," jar Zain.

Kedua pelaku berinisial IS (22) dan GG (24) berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang di dua tempat berbeda, Tigaraksa dan Cikupa. Diketahui keduanya ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," tandas Zain. (faq/zul/rm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: