Gerindra Kabupaten Tegal Polisikan Edy Mulyadi soal Prabowo 'Mengeong'
Partai Gerindra Kabupaten Tegal melaporkan jurnalis senior, Edy Mulyadi ke Polres Tegal, Kamis (27/1), terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subiyanto.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal, Fatkhudin Rosyidi mengatakan penghinaan atau pemberitahuan bohong itu disiarkan melalu chanel youtube Bang Edy Channel. Saat melapor ke Polres Tegal, Fatkhudin Rosyidi didampingi para pengurus dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal.
Laporan itu diterima langsung Kaur Binops Reskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudin bersama anggotanya. "Pernyataan Edy Mulyadi tentang Prabowo Subiyanto yang juga sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) telah menyakiti hati para kader Gerindra," kata Fatkhudin saat menerima berita acara pelaporannya.
Ditambahkan Fatkhudin, Edy Mulyadi diduga melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Edy Mulyadi disebutnya berkata-kata di luar nalar, yang membuat masyarakat menjadi onar.
Dirinya mengutip perkataan Edi dalam video yang diunggah pada 18 Januari 2022 di menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20:09 terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan, "Masak menteri pertahanan kayak begini aja, gak ngerti sih pertahanan menteri pertahanannya? jenderal bintang tiga! macan yang jadi kayak ngeong! gak ngerti begini aja. Ini bicara soal kedaulatan negara bos. Gila gebleknya kelewatan gitu loh."
"Prabowo adalah pemimpin kami. Tiba-tiba ada yang ngomong kaya gitu, kita yang di bawah tidak terima,” tambahnya.
Kemarahan kader Partai Gerindra, lanjut Fatkhudin, dituangkan dalam laporan ke masing-masing polres yang nantinya diteruskan ke polda dan bermuara di Mabes Polri.
Fatkhudin berharap kasus itu segera ditangani, dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Apalagi perkataannya tidak sesuai dengan fakta.
Partai Gerindra menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada. Sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Saat melaporkan ke Polres Tegal, Fatkhudin Rosyidi ditemani Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, Ninik Budiarti dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani serta anggota Fraksi, Ade Krisna, Syamsuri, dan Abu Suud. (guh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: