Hamil di Luar Nikah dan Ortu Waswas, 22 Pasangan ABG di Tegal Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Hamil di Luar Nikah dan Ortu Waswas, 22 Pasangan ABG di Tegal Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Hingga 25 Januari kemarin, 22 pasangan remaja atau anak baru gede (ABG) sudah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Slawi. Dispensasi nikah diberikan untuk pasangan yang dikategorikan dalam usia di bawah umur.

Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Slawi, H Abdul Basyir melalui Humasnya, Sobirin mengatakan faktor hamil di luar nikah, akibat pergaulan bebas jadi pemicu utamanya. 

"Januari ini hingga tanggal 25 Januari, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah," ujarnya, Selasa (21/1) kemarin.

Apbila tidak ada izin dari Pengadilan Agama, beber Sobirin, PPN atau KUA tidak dapat menikahkan calon mempelai yang belum cukup umur. Rinciannya, bagi anak lelaki usia 17-18 tahun atau di bawah 19 tahun, sedangkan wanitanya berusia antara 14-15 tahun atau di bawah 16 tahun

"Munculnya permohonan dispensasi nikah, karena beragam alasan. Selain hamil di luar nikah dan pasangan masih di bawah umur, permohonan dispensasi bisa datang dari orang tua yang merasa khawatir," ungkapnya lagi.

Ditambahkan Sobirin, para orang tua khawatir melihat pergaulan anak dengan lawan jenisnya sudah sangat akrab. Orang tua kedua belah pihak, lalu sepakat akan menikahkan anaknya yang belum cukup umur dengan mengajukan dispensasi nikah.

PA Slawi pun, urai Sobirin, mengabulkan permintaan dispensasi nikah demi kemaslahatan warga. Apalagi, lantaran kondisi anak wanita sudah terlanjur hamil, sehingga calon suaminya harus mempertanggungjawabkannya.

"Daripada status hubungan mereka tidak jelas, status anak dalam kandungan nantinya juga tidak jelas," tambahnya.

Menurutnya, dispensasi nikah berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU itu, dibahas perihal batas minimal wanita diperbolehkan menikah pada usia 16 tahun, sedangkan laki-laki berusia 19 tahun.

Sobirin merinci selama 2021 lalu, pernikahan dini di Kabupaten Tegal ada 331 pasangan atau mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang sempat mencapai 386 pasangan. Faktor pandemi disebutnya membuat angka pernikahan dini mengalami penurunan. (her/zul)

Sumber: