Ngaku Diberi Uang Rp200 Juta Oleh Walkot Bekasi, Ketua DPRD: Bukan Menerima Tapi Diserahkan

Ngaku Diberi Uang Rp200 Juta Oleh Walkot Bekasi, Ketua DPRD: Bukan Menerima Tapi Diserahkan

Dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi menyeret nama Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro.

Salah satu unsur pimpinan dewan di Kota Bekasi itu mengakui dirinya diberi duit Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Diduga duit itu berkaitan dengan dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Jadi tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Chairoman menjelaskan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Uang itu, kata dia, saat ini sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

"Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami tidak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman juga mengklaim dirinya tidak mengetahui maksud dari Rahmat Effendi alias Pepen, memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat Effendi.

Sementara itu, Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakam bahwa pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Pasalnya, Penyidik KPK menduga beberapa proyek yang dianggarkan terjadi praktik penyuapan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri

Setidaknya, KPK telah menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi. Sembilan di antaranya telah menyandang status tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Lalu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Sumber: