Ingin Hukuman Suaminya Diperingan, Istri Tahanan Ngaku Diperkosa Ternyata Suka Sama Suka

Ingin Hukuman Suaminya Diperingan, Istri Tahanan Ngaku Diperkosa Ternyata Suka Sama Suka

Penyidikan terhadap R, warga Boyolali, yang mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Polres Boyolali saat melaporkan kasusnya sangat mengejutkan.

Di hadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Wanita itu mengakui hubungan intimnya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkan sebagai pemerkosaan, belakangan diakuinya karena suka sama suka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut. Iqbal menegaskan R tak bisa mengelak, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.

"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman CCTV di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkapnya.

Menurut Kabidhumas, dari rekaman CCTV diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel, kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar bookingan hotelnya.

"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.

Ditambahkan Iqbal, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.

"Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal.

Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa GWS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali. "Motifnya dia ingin punya nilai tawar."

"Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap, karena menjadi bandar judi," terang Kabidhumas.

Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali, karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.

"Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat," pungkas Kabidhumas. (rtc/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: