Lihat Istri Tetangganya Selesai Mandi, Mas Al Tergoda Tapi Keburu Dimassa Warga

Lihat Istri Tetangganya Selesai Mandi, Mas Al Tergoda Tapi Keburu Dimassa Warga

Setelah hanya dikenakan wajib lapor dan bebas berbulan-bulan, Al (33), seorang duda di Kota Bima, NTB, akhirnya dijebloskan ke penjara, kemarin. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polres Bima Kota, karena bukti-bukti upaya pemerkosaan yang dilakukannya sudah cukup.

Tindakan AI itu dilakukan terhadap UL (28), yang merupakan istri orang lain, 30 Oktober 2021 lalu. Al dimasukkan ke penjara, setelah penyidik unit PPA Polres Bima Kota berhasil menemukan dan mengumpulkan bukti yang cukup.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Bima Kota. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra kepada awak media.

Ulah pelaku tergolong menjijikkan. Saat itu, pada tanggal 30 Oktober 2021, korban baru saja selesai mandi. Selesai mandi, korban lalu duduk di depan rumah bersama anaknya.

Tidak lama kemudian, pelaku Al datang menghampiri korban. Karena niatnya baik, korban tidak menaruh rasa curiga.

Korban justru balik menyapa pelaku. Namun, rupanya, pelaku punya niat jahat. Buktinya, tanpa basa basi, pelaku melancarkan aksi nekatnya melecehkan korban secara seksual.

Terang saja korban teriak minta tolong. Dalam sekejap, warga datang ke lokasi kejadian, dan menangkap pelaku. Pelaku langsung dihakimi warga dan diserahkan ke Polsek Langgudu.

Namun, saat itu pelaku tidak langsung ditahan. Polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup.

Pelaku bebas berkeliaran dalam tiga bulan terakhir dengan status wajib lapor. Setelah bebas berbulan-bulan, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Al resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim Puma pimpinan Aiptu Hero Suharjo menangkap AI, Sabtu (22/1) malam, sekitar pukul 21.00 WITA saat sedang santai di rumahnya.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Kami sudah periksa tersangka untuk kepentingan penyidikan. Saksi-saksi juga akan diperiksa untuk keterangan tambahan,” paparnya. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: