Polda Jabar Sebut Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas DPR, Majelis Adat Sunda Kecewa

Polda Jabar Sebut Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas DPR, Majelis Adat Sunda Kecewa

Polda Jabar menyebut Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas DPR. Karenanya kasus dugaan atas pelecehan budaya dan bahasa Sunda oleh anggota DPR RI itu belum jelas kelanjutannya.

Terkait hal ini, Majelis Adat Sunda mengaku kecewa. Dikutip dari Pojoksatu, Polda Jabar sudah menerima laporan pengaduan dari Majelis Adat Sunda.

Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja menjelaskan bahwa saat pelaporan di Polda Jabar, mereka diberi arahan oleh Wasidik Polda Jabar terkait laporan pengaduan masyarakat (lapdu).

“Jadi memang diterima sekarang sebagai lapdu, ya kami terima dan kami tunggu jika memang harus masuk jadi laporan resmi seperti apa,” paparnya, Sabtu (22/1). 

Ari menambahkan, saat di Polda Jabar dijelaskan oleh pihak Polda bahwa pelaporan yang dilayangkannya berlokasi di Jakarta, dan terlapor mempunyai hak imunitas.

“Katanya anggota DPR ada hak imunitas hukum, di situ saya kaget dan hanya bisa berucap luar biasa juga,” jelasnya.

Ari lalu menyinggung apa bedanya dengan rakyat biasa seperti kami ini.

“Aneh anggota DPR RI dapat hak imunitas hukum, kenapa rakyat biasa tidak bisa,” jelasnya.

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: