Arteria Dahlan Blunder dan Bisa Gerus Suara PDIP di Jabar, Profesor Unpar: Megawati Harus Bereskan Ini

Arteria Dahlan Blunder dan Bisa Gerus Suara PDIP di Jabar, Profesor Unpar: Megawati Harus Bereskan Ini

Kegaduhan yang dibuat politisi PDIP, Arteria Dahlan bisa menjadi blunder di Pemilu 2024 mendatang. Suara Partai Moncong Putih di Jawa Barat terancam tergerus.

Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf mengingatkan, ulah Arteria itu sudah jadi blunder dan sangat merugikan PDIP. Sebagai Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri disarankan segera membereskan masalah ini.

“Bu Mega, yang didengar rakyat, harus meminta maaf mewakili Arteria. Sudah banyak yang marah lho. Tokoh Sunda, kelompok masyarakat, sudah mau bergerak. Tegur dan sanksi tegas. Pak Jokowi juga bisa memintakan maaf,” saran Asep kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Teguran dan sanksi tegas akan mengobati luka yang ditorehkan Arteria. Bisa jadi, hal ini malah berbalik berubah simpati. “Masih membekas dengan marah-marahnya Arteria ke Prof Emil Salim. Kini bikin ulah lagi. PDIP harus ambil sikap tegas,” ingatnya.

Menurutnya, Bung Karno, juga Megawati sangat dekat dengan Jawa Barat dan Sunda. Jangan karena satu kader PDIP, sejarah kedekatan ini menjadi rusak. Dikatakannya, ulah Arteria itu berpengaruh sekali pada elektoral PDIP di Jawa Barat, maupun di daerah lain yang punya komunitas Sunda.

Jika tidak segera diredam, suara Banteng bakal kian meredup di tanah Pasundan. 

“Berat sekali untuk PDIP. Segera diredam agar tak melebar dan dipakai kampanye menuju 2024. Segera rebut hati masyarakat Sunda yang amat mudah memaafkan ini,” pesannya.

Pernyataan Arteria yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati gara-gara rapat kerja pakai Bahasa Sunda menuai polemik. Banjir kecaman untuk Arteria datang mulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Gubernur, hingga Majelis Sunda.

Mereka mendesak Arteria segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda di berbagai wilayah di Indonesia.

Arteria juga, kata dia, terkesan menantang dengan meminta pihak yang keberatan dengan pernyataannya agar melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (faq/rmid/zul)

Sumber: