Berpotensi Picu Kegaduhan dan Keonaran, Novel Bamukmin: Arteria Dahlan Bisa Dijerat UU ITE

Berpotensi Picu Kegaduhan dan Keonaran, Novel Bamukmin: Arteria Dahlan Bisa Dijerat UU ITE

Pernyataan politisi PDIP, Arteria Dahlan membuat geram Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasejen PA) 212, Novel Bamukmin.

Kegeramannya itu dipicu permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung, agar memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat. Menurut Novel Bamukmin, apa yang dikatakan Arteria itu sangatlah menyinggung dan menyakiti perasaan orang sunda.

Ujung-ujungnya, bukan tidak mungkin malah akan menimbulkan kegaduhan.

“Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan,” kata Novel dihubungi PojokSatu.id, Kamis (20/1).

Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.

“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” kata dia.

“Ini masuk delik aduan dimana orang Sunda yang ingin memproses ke jalur hukum dapat mengadukan ke kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, politisi PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat.

Namun tak disebutkan Kajati mana yang dimaksud. Permintaan disampaikan Arteria kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kejagung, Senin (17/1).

Belakangan, nama Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang disebut-sebut sebagai sosok dimaksud Arteria Dahlan seperti yang dikutip dari pojoksatu.id.

“Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak,” kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejagung, Senin (17/1/2022).

Menurut Arteria, seorang Kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat. “Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” pinta Arteria. (poj/zul)

Sumber: