Pembangunan IKN Nusantara Pakai Dana PEN, DPR: Bu Menteri Jangan Langgar UU Dong...

Pembangunan IKN Nusantara Pakai Dana PEN, DPR: Bu Menteri Jangan Langgar UU Dong...

Dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Rencana penggunaannya sudah diungkapkan langsung oleh pemerintah.

Namun, rencana penggunaan dana PEN yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, langsung diprotes sejumlah anggota dewan. Wakil rakyat menilai sesuai aturan perundangan, anggaran PEN tidak tepat digunakan untuk pembangunan IKN.

"Saya ingatkan kepada Bu Menteri Keuangan, Perppu Nomor 1 tahun 2019 yang menjadi UU 2/2020, pasal 11 sangat jelas," ujar anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Marwan Ciasan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).

Menurit Marwan, program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Itulah sebabnya, papar Marwan, UU program PEN ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan IKN, sangat menjadi tidak relevan.

"Kriteria mana IKN masuk pada pasal ini. Apakah masuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan sebagai akibat dari dampak COVID-19?" paparnya.

Dijabarkan Marwan lebih detil, IKN itu sesuatu yang baru. Selain itu tidak berdampak apa-apa, karena hanya kebun dan hutan yang mau dibangun.

"Jadi saya ingatkan ibu menteri dan kawan-kawan di komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," terangnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan berencana menggunakan anggaran PEN 2022. Dana yang diambil terutama klaster penguatan ekonomi untuk membangun infrastruktur dasar di IKN. Mulai dari membangun jalan raya, telekomunikasi hingga listrik.

Anggaran PEN ini dialokasikan karena pembangunan IKN merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi. Nantinya itu masuk ke anggaran Kementerian PUPR. (rh/zul)

Sumber: