Nyaru Jamaah, Empat Anggota Kawanan Pengutil di Tegal Copet Puluhan HP Peserta Pengajian

Nyaru Jamaah, Empat Anggota Kawanan Pengutil di Tegal Copet Puluhan HP Peserta Pengajian

Polisi mengamankan empat orang yang diduga kawanan pelaku pencurian di area pengajian di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Selasa (18/1) malam. Puluhan HP yang diduga milik pengunjung pengajian berhasil diamankan polisi besrta barang bukti lainnya. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan pengungkapan kasusnya bermula dari adanya laporan salah seorang pengunjung pengajian yang kehilangan HP.

Berbekal laporan itu, personel Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan dengan mengawasi gerak-gerik orang-orang yang dicurigai di sekitar lokasi. 

"Saat sedang melakukan pengamatan, petugas mendapati empat orang yang mencurigakan," kata Kasatreskrim saat jumpa pers di Mapolsek Dukuhturi, Rabu (19/1) siang. 

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, keempat orang masing-masing SA (60), H (40), SH (54), dan S (47), semuanya warga Kabupaten Cirebon diamankan. Benar saja, saat digeledah dari dalam tas ditemukan 30 buah HP dari berbagai merek. 

"Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Dukuhturi untuk kepentingan penyelidikan," ujar Dewa. 

Menurut Dewa, modus yang digunakan pelaku adalah sengaja mendatangi pengajian dan berpura-pura menjadi jamaahnya. Saat para pengunjung lainnya lengah, keempatnya bergerilya melancarkan aksinya mengambil HP yang disimpan dalam saku maupun tas. 

"Mereka berpencar dan mencari target sendiri-sendiri," tambah Kasatreskrim. 

Saat ini, kata Dewa, Satreskrim masih melakukan pengembangan terkait aksi keempatnya. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang belum tertangkap. 

Dewa meminta kepada warga yang merasa kehilangan HP-nya saat pengajian di Desa Pagongan bisa menghubungi Polsek Dukuhturi. Jika memang bisa menunjukkan bukti, bahwa HP tersebut miliknya, akan dikembalikan. 

Di hadapan polisi, salah seorang pelaku SA mengaku bersama tiga orang rekannya melakukan pencurian dengan modus mengambil HP dari saku korban. Sebelum melakukan aksinya di Tegal, mereka sudah terlebih dulu beraksi di Jawa Barat. 

"Kita biasanya beraksi di konser dan keramaian lainnya. Kalau di pasar tidak," ujar SA. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (muj/zul)

Sumber: