Arteria Dahlan Seharusnya Paham, TPDI: Lagi-lagi Membuat Kegaduhan

Arteria Dahlan Seharusnya Paham, TPDI: Lagi-lagi Membuat Kegaduhan

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap Arteria Dahlan tidak memahami amanat dalam konstitusi.

"Lagi-lagi (Arteria Dahlan) membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ujar Selestinus kepada wartawan, Rabu (19/1).

Selestinus menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.

"Mestinya Arteria Dahlan tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terkandung di dalam Pasal 332 ayat (2) UUD 1945," imbuhnya dikutip dari RMOL.

Maka dari itu, Selestinus memandang tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia.

"Alasannya, karena penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan," katanya.

"Tetapi juga oleh setiap warga negara termasuk negara-pun dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," tandasnya.

Sikap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pengguna bahasa Sunda untuk dicopot mendapat kritik dari publik.

Usulan Arteria Dahlan agar Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat disampaikan dalam forum Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurut Arteria, seharusnya Kajati itu dapat menggunakan bahasa Indonesia. (RMOL/ima)

Sumber: